MINUT, Suarakhatulistiwa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ir Novly Wowiling pimpin sosialisasi penegasan batas Desa.
Sosialisasi Penegasan batas Desa kepala perangkat daerah, kabag, camat dan hukum tua di ruang rapat lantai 3 kantor Bupati Minut, Selasa (24/6/2035).
Suasana Pelaksanaan Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Kabupaten Minut oleh Sekda Novly Wowiling
“Utamanya bagaimana batas di Kabupaten Minahasa Utara bisa tuntas, karena ini sudah menjadi bagian dari komitmen Bupati Minut agar batas desa tuntas,” kata Seda Minut Novly Wowiling.
Novly menjelaskan, pentingnya penegasan batas desa karena dasar batas desa di tarik ke atas adalah batas kabupaten yang menjadi bagian penting dan integral antar Kabupaten kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Minut.
Penegasan batas desa di Kabupaten Minut, sudah berproses selang setahun.
Pihaknya berharap, tentang batas desa kualitasnya terukur lewat teknologi kekinian, ada titik koordinat, memakai drone untuk akurasi batas desa.
Selain tentang penegasan batas desa, ada juga beberapa konteks dan poin penting strategis.
Sekda Minut Novly bilang, penegasan batas desa dilakukan mencermati adanya persoalan atau tarikan masalah antar kabupaten kota.
“Maka, sebelum lebih jauh dalam persoalannya kami berupaya selesaikan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan bersumber dari batas desa menjadi rumit. Sehingga ini akan di pacu agar selesai, meski tak dapat di pungkiri prosesnya tidak mudah,” kata dia.
Lanjut sekda Minut, berbicara batas desa harus bangun pemahaman terhadap batas itu sendiri dari desa antar kabupaten kota yang memakan waktu dan proses.
Dengan adanya penegasan batas desa, akan di ketahui luas wilayah Kabupaten Minut.
Apalagi jika di wilayah yang berbatasan itu ada sumber PAD, harus ada penegasan agar tidak ada tarik menarik.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Kabupaten Minut Sefferson Sumampouw menambahkan, penegasan batas desa penting sebagai acuan ketika ada permasalahan antar kabupaten kota.
“Jadi terkait batas desa ini sudah terbit peraturan menteri dalam negeri (permendagri), sehingga kami menindaklanjuti dengan penegasan batas desa,” kata Sefferson Sumampouw.
Lanjut mantan Camat Matuari Kota Bitung ini, penegasan ini agar masyarakat di desa paham batas sudah jelas dan butuh di tegaskan.
Dengan begitu, bisa meminimalisir konflik.
Sefferson mencontohkan, batas desa di Kabupaten Minut dan Kota Manado antar Desa Maumbi Kecamatan Kalawat dan Pal 2 Kecamatan Paal Dua.
Sekali lagi ia menegaskan, soal batas desa sudah di perkuat dengan permendageri namun terus di pertegas agar sampai tersosialisasi bahwa batas desa sudah lewati teknologi terkini, partisipatif dan kolaboratif.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Minahasa Utara (Minut) mempertegas soal batas desa.
Sejumlah desa di Kabupaten Minut, berbatasan langsung dengan kabupaten kota tetangga.
Mulai dari batas antara Kota Bitung dan Kabupaten Minut, di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari dan Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari dan Pimpin Kema Kecamatan Kema.
Kemudian Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari dan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema.
Lalu Desa Makalisung Kecamatan Kema dan Desa Makalisung Kecamatan Kombi.
Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi dan Desa Tonsea Lama Kecamatan Tondano Utara dan lainnya.