JAKARTA, Suarakhatulistiwa – Sebanyak 20 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di laut Sulawesi, di tertibkan Kapal Pengawas (KP) Orca 04.
Penertiban itu menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dilakukan awak KP Orca 04 saat sedang melakukan patroli rutin.
Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.
Ipunk menerangkan, jumlah rumpon yang ditertibkan imenambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) selang tahun 2025.
“Sejak bulan Januari sampai awal Agustus 2205 total sudah 76 rumpon yang kami tertibkan,” kata Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, dalam rilis resmi kepada wartawan di Kota Bitung, Rabu (6/8)2025).
Ipunk sapaannya menjelaskan, rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut.
Berfungsi untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.
Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.(ven)