JAKARTA, Suarakhatulistiwa – Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia, di tangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di perairan Selat Malaka Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 Wib.
Kapal yang di awaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar, namanya KM PKFA 9586 (61,98 GT).
Dari hasil pemeriksaan tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
“Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Keterangan tersebut kemudian di siarankan lewat rilis resmi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kepada wartawan di Kota Bitung Provinsi Sulut, Rabu (6/8/2025).
Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KM PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya ancaman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar,” tandasnya.(ven)