Minut – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan pada 11-13 Juli 2024 di salah satu hotel bergengsi di Ancol, Jakarta Utara, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn.
Acara ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Dalam kegiatan ini, kami (Bawaslu Kabupaten/Kota) didorong untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik,” ujar Ambar saat dikonfirmasi mengenai salah satu topik utama yang dibahas dalam acara tersebut.
Ambar menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat.

“Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan kepada lembaga dan menjadikan proses pengambilan keputusan lebih transparan,” jelasnya.
Namun demikian, Ambar juga menegaskan bahwa ada informasi tertentu yang tidak bisa diakses oleh publik.
“Terbuka bukan berarti semuanya bisa diakses. Informasi yang berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu, misalnya, tidak harus dibuka ke publik,” tambahnya.
Di sisi lain, Puadi dalam penutup arahannya berharap agar peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-Indonesia dapat memperkuat akuntabilitas informasi di Bawaslu.
“Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terlaksananya pengawasan pemilu yang lebih transparan,” tutupnya.