banner 728x250

Kejari dan Pemkab Minut Sepakat Tangani Kasus Ringan Tanpa Penjara

  • Share
banner 468x60
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Kejaksaan Negeri Minut memperkuat kerja sama dengan menandatangani Memorandum of Understanding tentang Keadilan Restoratif. Foto: Ist

Minut — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut memperkuat kerja sama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang Keadilan Restoratif, Senin (25/8/2025).

Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Joune Ganda dan Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, ini bertujuan menyelesaikan kasus-kasus ringan di luar jalur pengadilan.

Example 300x600

MoU ini menitikberatkan pada penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi, bukan hukuman penjara.

Tujuannya adalah memulihkan kondisi seperti semula dan mengutamakan kepentingan korban serta pelaku.

Kesepakatan ini juga mencakup pengawasan bagi pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi.

Bupati Joune Ganda menjelaskan kesepakatan ini lahir dari keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Ia berharap kasus-kasus ringan yang penyebabnya bisa jadi karena faktor ekonomi atau lingkungan dapat diatasi dengan bantuan pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Kerja sama ini diharapkan dapat membantu para pelaku tindak pidana untuk kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya.

Bupati Joune Ganda mengapresiasi Kejari Minut dan menyebut langkah ini sebagai wujud keadilan yang lebih humanis di Minahasa Utara.

(Veny)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *