JAKARTA, Suarakhatulistiwa – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), gelar Diskusi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024, Rabu (2/7/2025).
Keputusan MK ini tentang pemisahan pemilihan umum tingkat Nasional dan Daerah.
Diskusi tersebut berlangsung lewat zoom meething, di motori Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam keseharian sebagai Bupati Lahat dan Sekjen Joune Ganda keseharian Bupati Minut.
Menghadirikan pembicara Prof. A. Ramlan Surbakti, Guru Besar Ilmu Politik FISIP Unair, dan Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia dari Universitas Indonesia serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Sadikin.
Keputusan MK ini diambil karena pembentuk undang-undang belum mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meskipun putusan sebelumnya sudah terbit sejak Februari 2020.
Melalui pertemuan daring Rabu (2/7/2024), APKASI berdiskusi intensif bersama perwakilan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Dalam diskusi santai namun mendalam itu, berbagai pandangan disampaikan.
Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, dengan tegas menyatakan bahwa APKASI mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai solusi terbaik dari putusan MK ini.
Sikap serupa turut disampaikan oleh ADKASI.
Prof. Ramlan Surbakti dan Titi Anggraini juga sependapat bahwa opsi perpanjangan masa tugas kepala daerah hingga 2031 adalah pilihan tepat.
Titi Anggraini mempertimbangkan legitimasi jabatan, efektivitas, efisiensi, dan kesederhanaan proses pengisian jabatan di masa transisi.
Baginya, akan lebih baik jika kebijakan hukum yang diambil pembentuk Undang-undang adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah hasil pemilu dan pilkada 2024 sampai 2031.
Titi Anggraini, yang merupakan Dewan Pembina Perludem, menjelaskan putusan MK terbaru (No.135/PUU-XXII/2024) memang sudah menempatkan penataan masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah sebagai bagian dari masa transisi.
Menurut Titi, penentuan masa transisi ini adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk melakukan “rekayasa konstitusional” terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Dengan demikian, pengisian jabatan di masa transisi sangat mungkin dilakukan dengan skema perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
“Sepanjang skema tersebut diatur dalam UU Pemilu yang menjadi tindak lanjut atas Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024,” tegas Titi.
Dengan adanya dukungan kuat dari APKASI dan para pakar, diharapkan upaya perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi solusi jitu untuk memastikan transisi pemilu berjalan mulus dan menghindari kekosongan jabatan di daerah.
Dalam akun sosial media resmi Apkasi, menukiskan, Mahkamah Konsitusi telah menerbitkan Keputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum di Tingkat Nasional dan Daerah.
Sebagai organisasi Pemerintah Daerah yang keterwakilannya direpresentasikan oleh Bupati, tentu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) perlu mengambil sikap atas terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Apkasi telah melakukan Diskusi membahas implikasi dan implementasi putusan tersebut.
Dalam diskusi lewat zoom meethung, diikuti seluruh anggota Apkasi.