
Minahasa Utara – Gugatan yang diajukan oleh Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan terhadap Tammy Luntungan, serta Bank Kumapan, memasuki babak baru, Rabu (2/7/2025).
Sidang kali ini berfokus pada penambahan bukti surat dan mendengarkan kesaksian dari pihak Joice Luntungan.
Saksi yang dihadirkan adalah Deify Sumampouw, yang mengungkap fakta mengejutkan.
Deify Sumampouw di persidangan membeberkan bahwa Tammy Luntungan ternyata pernah menggadaikan sertifikat tanah warisan keluarga kepadanya.
Tanah dan rumah ini adalah milik almarhum Alex Luntungan, ayah kandung dari Joice, Thelmy, dan Tammy.
“Sampai jatuh tempo, tanah itu tidak ditebus oleh Tammy,” ungkap Deify.
Karena sudah melewati batas waktu, sertifikat tanah dan rumah yang digadaikan itu akhirnya ditebus oleh Joice Luntungan.
Fakta ini menjadi sorotan penting dalam persidangan.
Lesly Mambu SH, kuasa hukum dari Joice dan Thelmy, menegaskan bahwa tanah dan rumah tersebut adalah warisan dari orang tua mereka.
Oleh karena itu, Joice, Thelmy, dan Tammy seharusnya menjadi ahli waris bersama dan memiliki hak yang sama atas aset tersebut.
“Karena milik orang tua, Joice, Thelmy, dan Tammy seharusnya menjadi ahli waris bersama,” kata Lesly.
Ia juga menyoroti bahwa objek sengketa yang sama ini ternyata sudah pernah digadaikan sebelum akhirnya digadaikan lagi ke bank.
Sebelumnya, Thelmy dan Joice menggugat Tammy dan Bank Kumapan karena merasa dirugikan.
Mereka menduga Tammy menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya.
Padahal, ketiganya adalah saudara kandung dan anak dari almarhum Alex Luntungan dan Mariane Ombuh, yang berarti mereka berhak atas warisan berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Karegesan, Minahasa Utara.
Menurut Lesly, Tammy seharusnya tidak berhak menggadaikan tanah dan rumah tersebut sendirian.
“Klien kami telah mengalami kerugian baik secara materiil yaitu Rp500.000.000 dan immaterial,” ujar Lesly.
Pihak penggugat sebenarnya sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun gagal karena para tergugat ingin melanjutkan proses di pengadilan.
Lesly berharap gugatan kliennya dapat diterima dan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Ia juga meminta agar tanah objek sengketa diletakkan sita jaminan untuk menjamin gugatan penggugat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesimpulan.
(Ven)