Minut – Dalam upaya mengantisipasi potensi sengketa hasil Pilkada yang sering berujung di pengadilan, Ketua Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn, bersama stafnya melakukan koordinasi dengan Divisi Hukum Bawaslu RI pada Jumat (12/7/2024). Langkah ini diambil untuk memperkaya referensi dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada tahapan Pilkada.
“Walaupun kami tidak mengharapkan adanya sengketa, kami perlu melakukan upaya antisipasi. Diskusi dengan Divisi Hukum Bawaslu RI adalah bagian dari kesiapsiagaan kami,” ujar Ambar.

Ambar menekankan pentingnya pembaruan pengetahuan tentang hukum, terutama dalam penyelesaian sengketa, mengingat isu hukum sangat rentan terjadi dalam pesta demokrasi.
“Hasil diskusi ini juga akan menjadi sarana perlindungan hak politik untuk mewujudkan tujuan hukum dalam proses pemilihan,” jelasnya. “Selain itu, diskusi ini juga bertujuan untuk kepentingan lembaga dalam mengawal tegaknya demokrasi bangsa,” tambahnya.
Ambar berharap melalui diskusi ini, akan lahir ide-ide baru yang dapat digunakan untuk mengawal proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
“Kami berharap Pilkada serentak nanti dapat berlangsung tanpa sengketa. Namun, jika hal itu tidak bisa dihindari, kami sudah siap dengan berbagai kemungkinan,” tutupnya.
(*)