Minut — Upaya memperkuat peran daerah dalam sistem demokrasi nasional kembali menjadi sorotan dalam diskusi kebijakan terkini.

Joune Ganda, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, ambil bagian dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas arah revisi regulasi pemilu.
Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (1/4/2026) ini diinisiasi oleh Komite Pemantau Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan.
Turut hadir pula Ketua Umum APKASI, Burza Sarnubi, bersama perwakilan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam forum tersebut, isu revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya diposisikan sebagai pembaruan teknis penyelenggaraan pemilu.
Para peserta menilai, perubahan regulasi ini harus dilihat sebagai momentum menata ulang relasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperbaiki kualitas representasi politik.
Joune Ganda menegaskan desain pemilu memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan di daerah.

Menurutnya, sistem yang tidak berpihak pada kebutuhan lokal berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan daerah.
Salah satu topik yang mendapat perhatian serius adalah skema pemilu serentak lima kotak.
Model ini dinilai menimbulkan kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun pemahaman pemilih.
Selain beban logistik yang meningkat, fokus publik cenderung tersedot pada agenda nasional, sehingga isu-isu strategis daerah kurang mendapat ruang.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai membuka peluang penguatan demokrasi lokal.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan, khususnya terkait masa transisi pemerintahan daerah.
APKASI mengkhawatirkan kemungkinan adanya kekosongan kepemimpinan definitif jika jeda antara pemilu nasional 2029 dan pemilu daerah 2031 diisi oleh penjabat kepala daerah dalam waktu lama.
Kondisi ini dinilai berisiko menurunkan legitimasi politik serta menghambat pengambilan kebijakan strategis di daerah.
Sebagai langkah antisipatif, APKASI mendorong perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 2031.
Usulan ini sebelumnya telah dirumuskan dalam forum Rapat Kerja Nasional APKASI tahun 2026 sebagai upaya menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
Lebih jauh, APKASI menekankan pentingnya pelibatan aktif pemerintah daerah dalam proses revisi UU Pemilu.
Daerah dinilai tidak lagi cukup hanya menjadi objek pelaksanaan, tetapi harus berperan sebagai subjek dalam merumuskan sistem demokrasi yang lebih inklusif dan responsif.
Partisipasi Joune Ganda bersama jajaran APKASI dalam forum ini mencerminkan kesiapan pemerintah kabupaten untuk terlibat lebih strategis dalam pembenahan sistem pemilu nasional, dengan harapan kebijakan yang lahir nantinya mampu menjawab kebutuhan nyata di tingkat daerah.
(Venny)











