banner 728x250

Kepala Desa Laikit Ditahan Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp347 Juta

  • Share
banner 468x60

Minut, suarakhatulistiwa.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara resmi menahan FRM, Kepala Desa aktif Laikit, Kecamatan Dimembe, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, setelah FRM menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam di kantor Kejari Minut.

Setelah pemeriksaan, FRM langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., membenarkan penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan FRM dalam penyalahgunaan dana desa.

Example 300x600

Peristiwa ini menarik perhatian publik mengingat status FRM yang masih menjabat sebagai hukum tua definitif di Desa Laikit saat ditahan. Penahanan ini juga menunjukkan keseriusan Kejari dalam memberantas korupsi di lingkup pemerintahan desa.

Wilke Rabeta, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minut, menguraikan bahwa proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FRM sebagai tersangka. Penyidikan ini fokus pada pengelolaan keuangan Desa Laikit untuk tahun anggaran 2023–2024.

Penemuan bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menindaklanjuti kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Minahasa Utara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp347 juta. Modus operandi yang terungkap meliputi pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Praktik semacam ini disinyalir merugikan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Atas perbuatannya, FRM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penahanan FRM menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Minahasa Utara untuk memberantas korupsi dana desa dan menutup ruang bagi setiap tindakan penyalahgunaan anggaran negara.Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan publik. Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Laikit ini menambah daftar panjang kasus serupa yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Komitmen Kejari Minut dalam menindak tegas pelaku korupsi dana desa diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik rasuah, demi terwujudnya pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *