banner 728x250

Hadiah Spesial HUT ke 80 RI, Dari KKP: 1 KIA Filipina dan 10 Rumpon

  • Share
banner 468x60

BITUNG, Suarakhatulistiwa – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, memberikan hadiah spesial untuk Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 tahun 2025.

Hadiah tersebut berupa satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina dan 10 rumpon.

Example 300x600

Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT, di ringkus oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance).

Penangkapan tersebut terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudara Pasifik bagian utara Papua, saat pihak KKP melalui Direktorat Jendral PSDKP tengah berpatroli Senin (18/8/2025).

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menduga kuat kapal itu melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Pung yang memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada (18/0l8), mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina.

Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern, yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” jelas Ipunk dalam keterangan Pers yang diterima Rabu (20/8/2025).

Lanjut mantan Kepala PSDKP Bitung ini, ikan-ikan yang ditangkap ukurannya masih kecil.

Sehingga menghambat perkembangbiakan, dan berbahaya bagi ekologi, kelestarian, serta ketersediaan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

Hal ini tentunya berimbas terhadap kerugian bagi nelayan Indonesia dengan berkurangnya hasil tangkapan saat melaut.

“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing,” kata dia.

Atas kejadian ini, maka FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan.

Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung. Kita akan dalami dan kembangkan kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya,” ungkapnya.

Sembari menambahkan 10 rumpon di tertibkan oleh KP Orca 06, rumpon dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168.

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” tandasnya.

Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp.189,5 miliar.(ven)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *