banner 728x250

Kadis Kominfosan Minut Robby Parengkuan Sosialisasi PPID. Ini Poin Pentingnya

  • Share
banner 468x60

MINUT, Suarakhatulistiwa – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosan), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Robby Parengkuan sosialisasi tentang Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), di aula lantai 3 kantor Bupati Senin (4/8/2025).

Menurut Robby Parengkuan, PPID fungsinya untuk kelola dan penyampaian dokumen ke publik.

Example 300x600

Keberadaan PPID diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Melalui PPID masyarakat yang mau menyampaikan permohonan informasi lebih mudah, tidak berbelit karena lewat satu pintu,” jelasnya.

Sosialisasi itu kepada perangkat daerah di Pemkab Minut dan Camat serta Direktur RSUD Maria Walanda Maramis.

Robby menjelaskan, tujuan pembentukan PPID diseluruh perangkat daerah, kecamatan hingga RSUD pertama untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Lalu menjamin hak masyarakat atas informasi, menyediakan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana hingga meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.

PPID di tiap OPD juga punya wewenang, menolak informasi yang bisa atau tidak bisa di akses publik, menolak memberikan informasi yang di kecualikan dan membuat laporan pelayanan informasi.

Robby mencontoh informasi yang wajib di umumkan berkalao oleh PPID, yaitu profil badan publik memuat visi misi struktur organisasi tugas dan fungsi.

Kemudian program dan kegiatan, laporan keuangan termasuk realisasi anggaran, laporan kinerja dan evaluasi tahunan.

Prosedur kerja dan pelayanan publik dan ringkasan informasi permintaan dan pemberian informasi publik.

“Penyampaian melalui Website resmi, papan pengumuman, laporan cetak,media sosial resmi dan portal layanan informasi publik,” tambahnya.

Ada contoh keadaan yang memerlukan informasi serta – merta, mulai dari bencana alam, wabah penyakit, kebakaran besar, kecelakaan besar, kegagalan teknologi, krisis pangan atau kelangkaan bahan pokok.

Lalu gangguan keamanan atau konflik sosial yang berdampakias.

Sementara itu informasi yang tidak boleh diberikan kepada publik karena jika dibuka dapat membahayakan kepentingan tertentu.

Seperti keamanan negara, privasi individu, proses hukum dan ketertiban umum.

“Informasi ini dikecualikan dari keterbukaan meski diminta oleh masyarakat,” tandasnya.(ven)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *