Minut, suarakhatulistiwa.net — Merasa dirugikan, Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan menggugat Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II).
Gugatan tersebut telah tercatat di Pengadilan Negeri Airmadidi dan memasuki Sidang Pembacaan Gugatan pada Selasa 25 Maret 2025.
Thelmy dan Joice Luntungan melalui kuasa hukumnya, Lesly Mambu SH, menggugat Tammy Luntungan dan PT BPR Danaku Harapan Lestari karena diduga melakukan perjanjian gadai tanpa persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.
Menurut Lesly Mambu, Penggugat dan Tergugat adalah saudara kandung. Ketiganya merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh, sehingga otomatis menjadi ahli waris atas sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Sesuai ketentuan dan perundang-undangan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah warisan untuk ketiga anak,” ujar Lesly.
Lesly menjelaskan bahwa Tammy telah menggadaikan tanah tersebut kepada PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan. Menurut hukum, Tergugat I tidak berhak secara sepihak menggadaikan tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Lesly juga menyayangkan tindakan Tergugat II yang diduga membuat perjanjian jaminan sertifikat tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Penggugat.
“Apalagi di atas objek tanah itu sudah didirikan rumah oleh Joice Luntungan dan dijaga serta dikuasai oleh Tergugat I,” tegasnya.
Lesly mengungkapkan bahwa Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian karena hingga saat ini tidak dapat menempati pekarangan tersebut.
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat melakukan perjanjian gadai tanpa sepengetahuan Penggugat,” katanya.
Lesly menyebutkan bahwa sebelumnya Penggugat telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, para Tergugat tetap ingin melanjutkan proses di pengadilan.
Menurutnya, tindakan para Tergugat dalam menguasai lahan tanpa izin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Klien kami mengalami kerugian baik secara materiil sebesar Rp500.000.000 maupun imateriil,” ujar Lesly.
Lesly menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sulit disangkal.
Ia berharap agar putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya banding, kasasi, atau verzet dari pihak ketiga.
“Untuk menjamin gugatan Penggugat, kami berharap terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa,” tegasnya.
Lesly berharap majelis hakim dapat menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
“Klien kami hanya menuntut haknya. Para Tergugat harus dihukum membayar ganti rugi,” tandasnya. (*)